Berita Kampung

Rekapitulasi Suara Pemilihan Lembaga Adat Kampung Sumber Sari Periode 2026 Sampai 2031

KUTAI BARAT, Sumber Sari - Panitia Pemilihan Lembaga Adat Kampung Sumber Sari melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara setelah pemungutan suara selesai, pada Minggu (20/9).

Dalam rekapitulasi tersebut, terdapat 883 suara yang masuk. Sebanyak 882 suara dinyatakan sah dan satu suara tidak sah. Pemilih yang menggunakan hak suara terdiri dari 811 orang yang terdaftar dalam DPT dan 72 orang melalui DPK.

Perolehan suara delapan calon tercatat sebagai berikut:

1. Mukminin: 184 suara
2. Jumadi: 182 suara
3. Darus Krisnanto: 138 suara
4. Sunarto: 127 suara
5. Sukirto: 90 suara
6. F.X. Kaswi: 68 suara
7. Gatot Adi Winoto: 51 suara
8. Sugino: 42 suara

Selain perolehan tersebut, terdapat satu suara yang dinyatakan tidak sah.

Dari hasil penghitungan, lima calon dengan jumlah suara terbanyak adalah Mukminin, Jumadi, Darus Krisnanto, Sunarto, dan Sukirto. Kelima nama tersebut menjadi calon dengan perolehan suara tertinggi dalam pemilihan untuk mengisi lima posisi anggota Lembaga Adat periode 2026–2031.

Hasil penghitungan selanjutnya menjadi bahan dalam proses penetapan hasil pemilihan oleh panitia sesuai tahapan yang telah ditentukan.

——————————
Peliput/Penulis: Herryudha
Editor: Herryudha

Jangan lupa mengikuti media sosial resmi Kampung Sumber Sari untuk memperoleh informasi, berita, dokumentasi kegiatan, serta pengumuman terbaru.

Instagram: @info_sumbersari1964
Facebook: Sumber Sari
YouTube: Sumber Sari 1964
Website: https://sumbersari-kubar.desa.id

© Tim Media Kampung Sumber Sari
Mengabarkan Kegiatan, Mewujudkan Transparansi, dan Mendekatkan Informasi kepada Masyarakat.

Beri Komentar

CAPTCHA Image