
KUTAI BARAT, Sumber Sari - Pemilihan Lembaga Adat Kampung Sumber Sari Periode 2026–2031 dilaksanakan pada Minggu, 20 September 2026. Kegiatan berlangsung di tempat pemungutan suara yang telah disiapkan oleh panitia dan diikuti oleh masyarakat Kampung Sumber Sari sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, pada Minggu (20/9).
Pemilihan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tahapan pemilihan Lembaga Adat Kampung Sumber Sari. Sebelumnya, panitia telah menetapkan delapan calon yang akan mengikuti pemilihan untuk mengisi lima posisi anggota Lembaga Adat Kampung Sumber Sari Periode 2026–2031.
Sejak pemungutan suara dimulai, masyarakat secara bertahap datang ke lokasi pemilihan untuk menggunakan hak pilihnya. Proses pelayanan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan dan pencatatan sebelum pemilih diarahkan menuju tempat pemungutan suara.
Panitia menyiapkan sejumlah meja pelayanan serta perlengkapan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara. Setiap pemilih mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sebelum memberikan suara kepada calon pilihannya.
Selama proses berlangsung, kegiatan berjalan dengan tertib dan kondusif. Panitia bersama pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemilihan melakukan pengaturan terhadap alur pemilih serta memastikan tahapan pemungutan suara dapat berjalan sesuai ketentuan.
Delapan calon yang mengikuti Pemilihan Lembaga Adat Kampung Sumber Sari Periode 2026–2031 adalah:
1. Mukminin
2. F.X. Kaswi
3. Jumadi
4. Darus Krisnanto
5. Sunarto
6. Sugino
7. Gatot Adi Winoto
8. Sukirto
Dari delapan calon tersebut, lima orang akan ditetapkan berdasarkan perolehan suara dalam pemilihan. Hasil tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam penetapan anggota Lembaga Adat Kampung Sumber Sari Periode 2026–2031.
Pelaksanaan pemilihan merupakan bagian dari proses penentuan kepengurusan Lembaga Adat di tingkat kampung. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan kehidupan kelembagaan adat yang melibatkan masyarakat dalam proses pemilihan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Setelah pemungutan suara selesai, tahapan berikutnya adalah penghitungan dan rekapitulasi suara. Hasil penghitungan tersebut akan menjadi dasar dalam penetapan lima calon terpilih sebagai anggota Lembaga Adat Kampung Sumber Sari Periode 2026–2031.
Menjaga Adat, Merawat Budaya, Membangun Kampung.
——————————
Peliput/Penulis: Herryudha
Editor: Herryudha
Jangan lupa mengikuti media sosial resmi Kampung Sumber Sari untuk memperoleh informasi, berita, dokumentasi kegiatan, serta pengumuman terbaru.
Instagram: @info_sumbersari1964
Facebook: Sumber Sari
YouTube: Sumber Sari 1964
Website: https://sumbersari-kubar.desa.id
© Tim Media Kampung Sumber Sari
Mengabarkan Kegiatan, Mewujudkan Transparansi, dan Mendekatkan Informasi kepada Masyarakat.
















