Berita Kampung

Pendaftaran Calon Anggota Lembaga Adat Kampung Sumber Sari Dibuka 6 Sampai 12 September 2026

KUTAI BARAT, Sumber Sari - Pemerintah Kampung Sumber Sari membuka pendaftaran pencalonan anggota Lembaga Adat Kampung Sumber Sari untuk periode 2026–2031. Pendaftaran ini menjadi bagian dari rangkaian proses pembentukan Lembaga Adat Kampung Sumber Sari yang akan dilanjutkan dengan tahapan kampanye, masa tenang, hingga pemilihan, pada Rabu (2/9).

Berdasarkan pengumuman Pemerintah Kampung Sumber Sari, masa pendaftaran calon anggota Lembaga Adat dilaksanakan pada 6–12 September 2026. Selanjutnya, tahapan kampanye dijadwalkan pada 13–16 September 2026, masa tenang pada 17–19 September 2026, dan pemilihan akan dilaksanakan pada 20 September 2026.

Pencalonan ini terbuka bagi putra-putri terbaik Kampung Sumber Sari yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Adapun kriteria umum antara lain merupakan Warga Negara Indonesia, beragama dan menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan, setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah, dan tidak pernah melakukan perbuatan yang mengkhianati NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Calon juga dipersyaratkan memiliki pendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat, berusia paling rendah 45 tahun, sehat jasmani dan rohani. Selain itu, masa jabatan Ketua Lembaga Adat ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

Sementara itu, kriteria khusus mencakup persyaratan berdomisili di wilayah Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak sedang menjadi pengurus, anggota, atau fungsionaris partai politik yang sah dan terdaftar pada instansi berwenang, serta tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang dapat menimbulkan rangkap jabatan.

Calon juga diharapkan memiliki konsep visi dan misi yang jelas, terarah dan realistis, memahami serta menghormati adat istiadat dan budaya masyarakat setempat, serta memiliki kepribadian yang baik, berintegritas, tidak pernah dijatuhi sanksi berdasarkan hukum adat maupun hukum negara.

Khusus untuk calon Ketua Lembaga Adat, terdapat sejumlah kemampuan dan kompetensi yang menjadi perhatian, di antaranya kemampuan membangun dan melaksanakan kerja sama secara kolektif dengan berbagai pihak, memiliki komitmen dan integritas dalam memimpin serta mengelola organisasi Lembaga Adat, dan memahami permasalahan adat serta kehidupan sosial kemasyarakatan dan penyelenggaraan pemerintahan kampung.

Pemerintah Kampung Sumber Sari mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan dan memiliki kemampuan serta kepedulian terhadap adat dan budaya masyarakat setempat untuk turut berpartisipasi dalam proses pencalonan tersebut.

Pendaftaran calon anggota Lembaga Adat dilaksanakan di Kantor Pemerintah Kampung Sumber Sari, Jalan Teratai RT 004, Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

Dengan dibukanya tahapan pendaftaran ini, proses pembentukan Lembaga Adat Kampung Sumber Sari periode 2026–2031 diharapkan dapat berjalan secara tertib sesuai tahapan yang telah ditetapkan serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam keberlanjutan kelembagaan adat di Kampung Sumber Sari.

——————————
Peliput/Penulis: Herryudha
Editor: Herryudha

Jangan lupa mengikuti media sosial resmi Kampung Sumber Sari untuk memperoleh informasi, berita, dokumentasi kegiatan, serta pengumuman terbaru.

Instagram: @info_sumbersari1964
Facebook: Sumber Sari
YouTube: Sumber Sari 1964
Website: https://sumbersari-kubar.desa.id

© Tim Media Kampung Sumber Sari
Mengabarkan Kegiatan, Mewujudkan Transparansi, dan Mendekatkan Informasi kepada Masyarakat.

Beri Komentar