Berita Kampung

Pemkab Kutai Barat Terbitkan Surat Edaran Kesiapsiagaan Karhutla, Masyarakat Diminta Waspada Dampak Kabut Asap

KUTAI BARAT, Sumber Sari - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2/3753/BPBD-TU.P/VIII/2026 tentang Kesiapsiagaan terhadap Siaga Darurat Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Kutai Barat Tahun 2026. Surat edaran tersebut ditetapkan di Sendawar pada 26 Agustus 2026 dan ditujukan kepada jajaran pemerintah daerah, instansi vertikal, kecamatan, kelurahan dan kampung, hingga seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Barat, pada Rabu (26/8).

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah kesiapsiagaan menyikapi meningkatnya titik panas (hotspot) serta kondisi kekeringan yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan sebaran titik panas dari SIPONGI pada kurun waktu 1–26 Agustus 2026, tercatat sebanyak 801 titik panas di Kabupaten Kutai Barat.

Lima kecamatan dengan jumlah titik panas tertinggi tercatat meliputi Kecamatan Muara Pahu sebanyak 213 titik, Kecamatan Bongan 113 titik, Kecamatan Lempang 105 titik, Kecamatan Damai 93 titik, dan Kecamatan Penyinggahan sebanyak 80 titik.

Selain potensi karhutla, kondisi kualitas udara juga menjadi perhatian. Pemeriksaan kualitas udara dalam ruangan menunjukkan parameter PM2,5 dan PM10 berada pada hasil di atas ambang batas, sehingga dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, serta masyarakat yang memiliki sensitivitas terhadap asap.

Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Melalui surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, khususnya dengan menjaga lahan, ladang, dan kebun dari kemungkinan munculnya sumber api.

Masyarakat juga diminta menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran serta segera melakukan pemadaman apabila ditemukan api dalam skala kecil sebelum berkembang dan meluas.

Dalam menghadapi kondisi kualitas udara dan potensi kabut asap, masyarakat dianjurkan menerapkan beberapa langkah perlindungan kesehatan, antara lain menggunakan masker ketika berada di luar ruangan, memperbanyak konsumsi air putih, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta segera mendatangi fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala sakit.

Surat edaran tersebut juga menginstruksikan agar siswa dan siswi melaksanakan Belajar Dari Rumah (BDR) pada 27 Agustus sampai 2 September 2026, dengan pengondisian pembagian MBG yang dikoordinasikan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat turut mengingatkan adanya perubahan pola kondisi kekeringan yang dipengaruhi fenomena El Niño, sehingga masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan sumber api.

Kampung Sumber Sari Ikut Tingkatkan Kesiapsiagaan

Sejalan dengan surat edaran tersebut, Pemerintah Kampung Sumber Sari mengimbau seluruh masyarakat Kampung Sumber Sari untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan serta menjaga lingkungan sekitar dari aktivitas yang dapat memicu munculnya api.

Masyarakat diharapkan tidak melakukan pembakaran secara sembarangan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun kondisi yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Kesiapsiagaan dan kepedulian bersama menjadi langkah penting dalam menghadapi musim kering. Dengan meningkatkan kewaspadaan sejak dini, diharapkan risiko kebakaran hutan dan lahan serta dampaknya terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat dapat diminimalkan.

Mari bersama menjaga lingkungan, mencegah karhutla, dan melindungi kesehatan keluarga.

——————————
Peliput/Penulis: Herryudha
Editor: Herryudha

Jangan lupa mengikuti media sosial resmi Kampung Sumber Sari untuk memperoleh informasi, berita, dokumentasi kegiatan, serta pengumuman terbaru.

Instagram: @info_sumbersari1964
Facebook: Sumber Sari
YouTube: Sumber Sari 1964
Website: https://sumbersari-kubar.desa.id

© Tim Media Kampung Sumber Sari
Mengabarkan Kegiatan, Mewujudkan Transparansi, dan Mendekatkan Informasi kepada Masyarakat.

Beri Komentar