DASAR HUKUM PENDIRIAN PPID KAMPUNG SUMBER SARI
Penyelenggaraan PPID Kampung Sumber Sari berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan keputusan pemerintah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28F mengenai hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2020.
- Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 800.05.067/K.361/2026 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2026.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
- Peraturan Kampung Sumber Sari yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Kampung.
- Keputusan Kepala Kampung Sumber Sari Nomor 81 Tahun 2026 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Kampung Sumber Sari Kabupaten Kutai Barat.
- Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan keterbukaan Informasi Publik, pelayanan publik, kearsipan, administrasi pemerintahan, dan perlindungan data pribadi.